Kasus Korupsi APBD

Eks Bupati Aceh Tenggara Ditahan di Cipinang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky. Tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Didampingi lebih dari tiga penyidik, Armen dibawa menggunakan mobil tahanan KPK Kijang warna hitam B 8638 WU, sekitar 21.40, Jumat 17 April 2009.

Pria berkaca mata itu bungkam saat dicegat wartawan di lobi KPK. Raut wajahnya menunjukkan keletihan. Bahkan ia tak konsentrasi saat berjalan menuju pintu keluar. Ia menabrak pintu otomatis KPK dan kepalanya pun terbentur. 

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Armen akan ditahan untuk 20 hari pertama. Armen ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewenangan dana APBD 2004-2006.

Johan menjelaskan, modus yang dilakukan Armen adalah dengan menggunakan anggaran daerah untuk sumbangan ke yayasan. Namun, uang itu ternyata masuk ke kantong pribadi dan sejumlah koleganya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 23.5 miliar.

Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024