Bea Cukai Amankan Kerugian Negara Rp 21 M

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp 21 miliar atas peredaran minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dengan pita cukai palsu. Penindakan Ditjen Bea dan Cukai ini setidaknya berhasil mengamankan 599.841 keping pitai cukai palsu untuk MMEA.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan operasi atas peredaran MMEA impor di beberapa tempat penjualan eceran di wilayah Malang, Jakarta, Bali, Sumatera serta daerah lainnya.

"Tindakan ini sebagai tindak lanjut yang dipandang perlu untuk mengamankan wilayah Indonesia terhadap peredaran pita cukai palsu," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Selasa 21 April 2009.

Anwar mengatakan kegiatan operasi ini dilakukan sejak 19 Maret sampai 2 April 2009. Penindakan dilakukan tim yang ditunjuk berdasarkan laporan masyarakat.

"Jenis pitai cukai yang dipalsukan yakni Golongan B1 kadar 5-15 persen dengan jumlah 299.145 keping senilai hampir Rp 6 miliar dan Golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen sebanyak 300.696 keping dengan nilai Rp 15 miliar," katanya. Sehingga total potensi kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Nantinya setelah pengamanan ini, Ditjen Bea dan Cukai masih akan melakukan penyidikan atas pelangaran tersebut. Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 55 gurug b Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai. Dari hasil penindakan ini Ditjen Bea dan Cukai telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial "AH".

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?
Ade Rai di Vindes

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit

Ade Rai yang merupakan seorang binaragawan terkenal, mengungkapkan beberapa jenis makanan yang harus dihindari agar tetap menjaga kebugaran dan kesegaran kulitnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024