Penyelewengan Dana ABPD

Bupati Yapen Waropen Hadapi Vonis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi hari ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, putusan akan dibacakan pada pukul 10.00  WIB.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Daud dihukum 5,5 penjara. Penuntut juga meminta majelis menghukum Daud membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Daud dijerat dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar. Jika tidak membayar kerugian negara, Jaksa meminta  majelis hakim agar menambah hukuman Daud selama 3 tahun penjara. "Hal itu setelah harta bendanya disita dan masih belum mencukupi," jelas Sarjono.

Menurut Jaksa, dana yang dikorupsi Daud berasal dari pos bagi hasil bangunan dan sumber daya alam. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan pada beberapa pihak lain. "Terdakwa juga melakukan pengeluaran dana untuk proyek agropolitan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," jelas Sarjono.

Dalam pledoinya, Daud menyatakan tidak mengambil dana untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak mungkin memperkaya diri saya di atas kemiskinan masyarakat yang saya pimpin," jelas dia. Daud mengaku baru mengetahui kesalahan yang dilakukannya setelah diperiksa oleh tim gabungan Polda Papua, Bawasda Papua dan BPKP Papua.

Adapun kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar yang dituduhkan kepadanya, Daud menjelaskan. "Untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang telah dijanjikannya saat Pilkada lalu," jelas dia.

Menurut Daud, dana sebesar Rp 1,956 miliar digunakan untuk proyek percepatan pembangunan. Untuk bantuan langsung ke masyarakat dialokasikan uang sebesar Rp 825,4 juta, untuk perjalanan dinas bupati Rp 863,9 juta.

Untuk biaya agropolitan ada uang sebesar Rp 500 juta. Ada juga dana sebesar Rp 4,43 miliar yang dikeluarkan Daud karena tertipu oleh investor yang akan berinvestasi di kabupatennya.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina
Kebakaran besar melanda Toko frame atau bingkai di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis 18 April 2024 malam.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

"5 korban rata-rata luka bakar ada di kepala, tangan, dan kaki. Setelah kita evakuasi langsung kita larikan ke RSUD Mampang Prapatan," ujar Kompol David Kanitero.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024