Kisruh DPT

PBHI Polisikan KPU dan Mendagri

VIVAnews - Daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu 2009 kembali dipermasalahkan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan kasus DPT ke Kepolisian, Rabu 22 April 2009.

"Kami melaporkan seluruh pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menteri dalam negeri," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 22 April 2009. Menurut Hendrik tindakan para terlapor telah membuat warga tak bisa memilih karena tak tercantum dalam DPT.

Laporan, tambah dia, juga diajukan sekitar 80 warga dari Kwitang, Kayu Putih, dan Tanah Abang. Menurut Hendrik, laporan sengaja dialamatkan ke polisi bukan ke badan pengawas pemilu. Sebab, selain dianggap melanggar aturan dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, para terlapor juga melakukan tindak pidana.

"Melanggar KUHP pasal 263 dan 264 tentang pelasuan dokumen atau akta," tambah dia. Warga, tambah Hendrik, sebelumnya terdaftar dalam DPT pemilu 2004, namun tak tercantum dalam DPT Pemilu 2009. "Bisa dikatakan DPT-nya ( DPT pemilu 2009) palsu," tambah dia.

Menurut Hendrik, laporan warga dan PBHI disertai beberapa bukti. "Baru sekarang kami melaporkan karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti," tambah dia.

Sampai saat ini laporan tersebut belum diproses. "Saya yakin ini ditolak," kata Hendrik, menebak. Jika ditolak, tambah dia, itu adalah indikasi ketidaknetralan Polri.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan kasus pidana pemilu merupakan lex specialis alias khusus. Batas akhir pelaporan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian RI sudah berakhir Rabu 15 April 2009.

Batas akhir laporan itu karena waktu yang tersedia sangat minim. Pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, harus sudah diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif. Pengumuman Pemilu Legislatif itu pada 9 Mei 2009. Itu artinya, persidangan kasus dugaan tindak pidana Pemilu harus sudah selesai pada 4 Mei 2009.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024