PBHI Polisikan KPU dan Mendagri

"Seperti Perkiraan, Laporan Ditolak"

VIVAnews - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan kasus daftar pemilih tetap (DPT) ke Kepolisian, Rabu 22 April 2009. Pejabat Komisi Pemilihan Umum dan menteri dalam negeri menjadi terlapor.

"Seperti perkiraan, laporan ditolak," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait usai melapor di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Dijelaskan, kuasa hukum PBHI, Sandi Sitongkir, mereka bertemu dengan Komisaris Besar Jhon Panjaitan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu). "Meskipun kami menganggap ini tindak pidana umum tapi dia beranggapan tak masuk ke ranah pidana," kata Sandi.

Polisi, tambah dia, beranggapan bahwa daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap tak berkaitan. Kata Sandi, tak mungkin nama yang tercantum di DPS lalu tiba-tiba hilang di DPT. "Polisi memberikan saran kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.

Dia lantas meminta markas besar mengumumkan bahwa kasus kejahatan pemilu yang sudah kadaluarsa bisa dilaporkan ke Polda. "Supaya korban yang tidak memilliki hak pilih bisa mendapat keadilan," tambah dia.

Laporan diajukan PBHI dan sekitar 80 warga dari Kwitang, Kayu Putih, dan Tanah Abang. Para terlapor dianggap melanggar aturan dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen atau akta.

Batas akhir pelaporan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian RI sudah berakhir Rabu 15 April 2009. Batas akhir laporan itu karena waktu yang tersedia sangat minim. Pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, harus sudah diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif. Pengumuman Pemilu Legislatif itu pada 9 Mei 2009. Itu artinya, persidangan kasus dugaan tindak pidana Pemilu harus sudah selesai pada 4 Mei 2009.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Kepada tongkat komandan itu diserahkan?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024