Kasus Dana Asabri

Mantan Dirut Asabri Dikirim ke Cipinang

VIVAnews - Terpidana korupsi dana asuransi ABRI, Subarda Midjaja, hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Subarda dipindah tanpa didampingi keluarga atau pengacaranya.

Subarda keluar dari sel rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 April 2009, sekitar pukul 15.00. Subarda yang mengenakan kemeja putih itu langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju LP Cipinang.

Sebelum masuk ke mobil, Subarda menyatakan saat ini sudah mengajukan peninjauan kembali perkara korupsi dana Asabri. Peninjauan kembali ini diajukan setelah Subarda memiliki bukti baru dalam kasus dana Asabri itu. "Orang yang salah tidak ditangkap orang yang tidak salah ditangkap," ujarnya.

Menurut Subarda, pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah oknum BNI. Dia menilai ada persekongkolan antara Subarda dan Henry Leo. "Dia bohongin saya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Subarda Midjaja, selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi dari Henry Leo. Henry Leo divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar. Pada Senin 20 April, kejaksaan sudah mengeksekusi Henry Leo ke LP Tangerang.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024