Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Pemeriksaan Antasari Dilanjutkan Pukul 10.00

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pemeriksaan lanjutan Antasari sebagai tersangka akan dilanjutkan hari ini.

"Antasari akan menjalankan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari Selasa (5/5)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Tornagogo Sihombing, kepada VIVAnews, Senin (4/5) malam.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Antasari sudah mendapatkan sekitar 24 pertanyaan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun langsung memberondong Antasari dengan pertanyaan-pertanyaan baru.

Antasari sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB, Senin (4/5). Pemeriksaan itu dilakukan lebih dari lima jam. Dari pemeriksaan pertama sebagai saksi, status Antasari langsung naik menjadi tersangka. "Besok (hari ini) akan kami periksa lagi. Mungkin agak siangan sekitar pukul 10," kata Tornagogo.

Istri Antasari, Ida Laksmiwati sudah menjenguk sang suami pada Senin (4/5) malam. Antasari pun memberi pesan khusus agar keluarga tetap tabah dan menjalankan kegiatan seperti biasa.

Antasari merupakan salah satu dari sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tersangka lainnya adalah Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Antasari pun dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diduga mengabaikan Peraturan Presiden tentang pengelolaan sampah menjadi listrik. Heru dinilai membiarkan fasilitas p

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024