Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Sigid Haryo Juga Terancam Hukuman Mati

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dan Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal ini, mengatur sanksi pidana paling ringan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ternyata pasal 340 ini juga dikenakan tersangka lain, yakni Sigid Haryo Wibisono. "Tuduhannya kepada Pak Sigid sih memang pasal 340," kata pengacara Sigid Haryo Wibisono, Denny Kailimang dalam keterangan kepada VIVAnews, Senin (4/5) malam.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.'

Kendati demikian, Denny akan akan berusaha keras membela kliennya. Kliennya itu juga dikenal sebagai politisi Golkar yang melompat ke Partai Kebangkitan Bangsa itu. "Tetapi kita akan uji itu nanti dipersidangan," ujar Denny.

Sigid Haryo kini dipenjara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Sigid berada di ruang tahanan Direktorat Narkoba. Tetapi, setelah Antasari masuk ke sel Direktorat Narkoba, Sigid dipindahkan. Belum diketahui alasan pemindahan Sigid yang menjauh dari sel Antasari.

Seperti diberitakan, Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Sekadar informasi, Dalam urusan korupsi, Pengacara senior ini pernah mendampingi komisioner KPU, Mulyana W Kusumah, saat menghadapi kasus suap terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman. Saat ini, Mulyana merupakan Pemimpin Redaksi di Harian Merdeka yang berarti menjadi salah satu anak buah Sigid Haryo di koran itu.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?
Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024