Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Seorang Eksekutor Malah Sempat Pulang Kampung

VIVAnews - Enam eksekutor penembak mati Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sangat yakin bahwa operasi yang dilakukan ini adalah tugas negara. Selain tidak melakukan penyamaran, para pelaku sempat pulang kampung dan kembali ke Jakarta.

"Dia tidak merasa dirinya terancam karena ini tugas negara," salah satu pengacara dari tiga tersangka, Petrus Ballapatyona, kepada VIVAnews, Senin (4/5). Tiga eksekutor yang menjadi klien Petrus yakni, Daniel Daen, Fransiskus Tadons, dan Heri Santosa.

Salah seorang eksekutor malah sempat pulang tanah kelahirannya. Bahkan setelah beberapa lama berada di kampung, si pelaku itu justru lalu balik lagi ke Jakarta.

"Kalau dia merasa terancam, dia tidak akan balik lagi ke Jakarta. Saat pulang lagi ke Jakarta itulah dia ditangkap di Tanjung priok," ujar Petrus.

Sebelumnya, para tersangka di lapangan mengaku mendapat perintah untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen dengan doktrin menjalankan misi negara. Mereka percaya lantaran instruksi dilakukan di kantor polisi.

"Pertemuan dilakukan di Mabes Polri," kata BMS Situmorang, pengacara lima tersangka. Para tersangka adalah eksekutor dan operator pembunuhan, yaitu En, Dd, Hs, Hk, Ft.

Mereka melakukan pembunuhan atas instruksi dua tersangka lain yaitu Ww dan Jk di Markas Besar Kepolisian RI. Ww adalah mantan kepala kepolisian resor di Jakarta. "Perantaranya En."

Seperti diberitakan, Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak

di dekat mal Metropolis Town Square. Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Satu Avanza berada di depan BMW Nasrudin.

Polisi sudah menetapkan tersangka termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dan Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini
Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024