Pasca 23 Juli, Pemerintah Tindak Operator

VIVAnews - Operator selular dengan kualitas layanan atau QoS (Quality of Service) di bawah standar akan dijatuhkan hukuman (punishment) oleh pemerintah. Begitupun dengan operator selular yang memiliki kualitas terbaik, pemerintah akan memberikan hadiah (reward). Hal itu dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada VIVAnews, usai konferensi pers WOC dan CTI Summit di gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, Senin 4 Mei 2009.

“Terkait peringatan setahun beleid penurunan tarif interkoneksi 1 April 2008, langkah pemerintah selanjutnya adalah mengevaluasi terlebih dahulu, terutama QoS para operator selular,” kata Gatot. “Penilaiannya nanti akan ada penghargaan atau reward bagi operator dengan QoS terbaik dan semacam sanksi atau punishment bagi operator-operator ber-QoS di bawah standar,” ucapnya.

Sekarang ini, Gatot menuturkan, proses tersebut masih ditangani Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan baru akan diumumkan setelah tanggal 23 Juli. “Ibarat mesin mobil, kita belum berkecepatan tinggi. Pelan-pelan dulu, kita tak ingin tergesa-gesa,” ucap Gatot.

Menurut Gatot, penurunan tarif interkoneksi terhadap tarif pungut ritel telekomunikasi ternyata tidak serta merta memberi kepuasan kepada pengguna. Pasalnya, meskipun tarif menurun, kualitas jaringan semakin memburuk.

“Ini yang perlu dipelajari kemudian setelah dievaluasi. Kita bersama operator selular dan pihak-pihak terkait akan duduk bersama mencari jalan keluarnya,” ucapnya.

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya
Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024