Gelapkan Dana

BI Laporkan BPR Tripanca ke Polisi

VIVAnews - Bank Indonesia melaporkan kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca kepada kepolisian.

"Kami sudah serahkan kasusnya ke polisi," ujar Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2008. Pelaporan berkas kasus bank gurem ini sudah disampaikan sejak pekan lalu. "Nanti biar polisi yang menentukan siapa yang salah."

BPR Tripanca berkantor pusat di Lampung. Saat ini, Kepolisian Daerah Lampung sedang memburu direksi bank ini.

Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan bank sentral diketahui BPR Tripanca telah melakukan dugaan tindak pidana perbankan. BI menemukan adanya penggelapan dana di bank tersebut. "Nilainya cukup besar."

Selain itu, kata Budi, BPR Tripanca juga tidak bisa membayar kewajiban kepada bank-bank lain. Bank Mandiri dan pemerintah daerah Lampung termasuk yang menjadi korban karena dananya tersangkut di bank ini.

Mengenai terjadinya penarikan dana oleh nasabah di BPR lainnya, menurut Budi, BI sudah mengantisipasinya. BI telah menyediakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi BPR. Tapi, itu hanya diberikan kepada bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas.

"Kalau BPR Tripanca tidak boleh mengajukan FPJP karena tidak sehat," kata dia.




Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024