Bisnis Penjualan Perempuan di Internet

Polisi Duga Masih Banyak Situs Serupa

VIVAnews - Polda Metro Jaya menangkap tiga perempuan dan satu germo yang terlibat bisnis esek-esek lewat internet. Polisi menduga masih banyak situs dengan bisnis serupa.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Raja Erisman di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 18 November 2008 mengatakan, saat ini polisi masih mendalami sejumlah situs-situs penjualan perempuan.

Namun Raja tidak mau menyebutkan situs mana saja yang bakal jadi target selanjutnya.

Raja mengatakan, untuk kasus situs penjualan wanita www.wanita18theclub.com polisi akan menyangka mereka melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, tentang perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya di atas satu tahun," ujarnya.

Fenomenal, 8 Fakta Menarik Buku Habis Gelap Terbitlah Terang
Ilustrasi balap liar.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Viral di media sosial, aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, atau tepatnya di depan Stadion Patriot Candrabhaga.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024