Bisnis Penjualan Perempuan di Internet
Polisi Duga Masih Banyak Situs Serupa
Selasa, 18 November 2008 - 16:22 WIB
VIVAnews - Polda Metro Jaya menangkap tiga perempuan dan satu germo yang terlibat bisnis esek-esek lewat internet. Polisi menduga masih banyak situs dengan bisnis serupa.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Raja Erisman di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 18 November 2008 mengatakan, saat ini polisi masih mendalami sejumlah situs-situs penjualan perempuan.
Namun Raja tidak mau menyebutkan situs mana saja yang bakal jadi target selanjutnya.
Raja mengatakan, untuk kasus situs penjualan wanita www.wanita18theclub.com polisi akan menyangka mereka melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, tentang perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya di atas satu tahun," ujarnya.
Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak
Viral di media sosial, aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, atau tepatnya di depan Stadion Patriot Candrabhaga.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :