Dana Kampanye

Komisi Diminta Beri Sanksi Tegas

VIVAnews – Aturan dana kampaye dalam Pemilihan Presiden 2004 dianggap masih lemah. Sebab, audit dana kampanye hanya dilakukan berdasarkan pencatatan tim kampanye.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo jika partai tak jujur, hasil audit dana kampanye yang diloloskan, dipertanyakan akuntabilitasnya.

”Laporan hasil audit tidak otomatis membuat partai bersih,” kata Adnan, di Media Centre Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 20 November 2008.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Ditambahkan Adnan, dalam pemilu 2004, sejumlah nama dilaporkan tim kampanye sebagai penyumbang. Namun, setelah ditelusuri nama yang bersangkutan bekerja sebagai petugas pembersih yang tidak masuk akal bisa memberikan sumbangan jutaan rupiah pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, ada alamat yang tertera dalam daftar penyumbang ternyata adalah alamat kuburan.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Selain memperbaiki sistem pelaporan dana kampanye Adnan mengatakan komisi juga harus menegakan sanksi dalam pemilu 2009. ”Harus ada sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan,” katanya.

Senada, Sekretaris Jenderal Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo megatakan komisi harus secepatnya membuat pedoman pencatatan dana kampanye baru.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024