Pidato Ketua DPR Agung Laksono

"Segera Sosialisasikan UU Pornografi"

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, meminta pemerintah segera mensosialisasikan Undang-undang Pornografi. Sosialisasi harus segera dilakukan ke daerah-daerah dan kelompok masyarakat yang menolak, supaya tidak ada kesimpangsiuran.

"Daerah-daerah yang menolak diharapkan memahami Undang-undang ini menggunakan prinsip perlindungan hukum non-diskriminasi dan menjaga realitas keberagaman yang ada di masyarakat," kata Agung dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2008.

Menurut Agung, pada prinsipnya Undang-undang Pornografi memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak. Tak benar ada diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok-kelompok minoritas. "Namun jika sebagian daerah yang menolak akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsititusi, maka dewan akan menghormati proses tersebut karena uji materi merupakan salah satu prosedur hukum yang tidak dapat dihalangi," kata Agung.

Daerah yang menolak UU Pornografi adalah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua. Sementara partai politik yang menolaknya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Damai Sejahtera. Sejumlah kelompok masyarakat adat juga menolak UU ini.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024