BEI Belum Terima Laporan Merger Broker

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menerima laporan penggabungan usaha (merger) perusahaan efek. BEI masih menunggu jika terdapat perusahaan efek yang berminat merger.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Keputusan merger itu merupakan kebijakan para pihak yang melakukan aksi penggabungan. "Kita jangan berandai-andai dulu. Ditunggu saja," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jakarta, Senin, 24 November 2008.

Erry mengatakan, perusahaan efek masih layak untuk bertransaksi di bursa, selama modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) masih dalam batasan minimal Rp 25 miliar. Hingga saat ini, BEI belum menemukan perusahaan efek yang memiliki MKBD kurang dari Rp 25 miliar.

Lebih jauh dia menambahkan, aksi penggabungan usaha atau tidak di antara perusahaan efek adalah keputusan antara kedua pihak. Wacana merger perusahaan efek mencuat seiring keterpurukan indeks harga saham gabungan (IHSG) akibat imbas krisis keuangan global.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024