Danny Setiawan Kembalikan Rp 600 Juta

Itu Uang Milik Hengky Samuel Daud

VIVAnews - Tersangka kasus alat pemadam kebakaran Danny Setiawan kemarin mengembalikan Rp 600 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Danny mengaku uang itu berasal dari Direktur Utama PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.

"Itu uang terima kasih," kata Abidin, pengacara Danny, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 25 November 2008. Dengan pengembalian ini, total uang yang sudah dikembalikan Danny ke penyidik komisi antikorupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

Danny Setiawan dinilai komisi antikorupsi telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Jawa Barat saat proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran berlangsung. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 56 miliar dari proyek senilai Rp 101 miliar itu. Danny disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abidin menjelaskan, Hengky memberikan uang itu di saat seluruh pengadaan alat pemadam kebakaran di Jawa Barat selesai dikerjakan. "Uang itu diberikan setelah proyek berjalan," jelasnya.

Pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di sejumlah provinsi ini didasarkan pada radiogram yang dikeluarkan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardhi. Radiogram itu ditandatangani saat Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Oentarto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran dan disebut mengenai spesifikasi alat yang harus dibeli. Spesifikasi alat yang dimaksud dalam radiogram itu hanya dimiliki PT Istana Sarana Raya. Oentarto sendiri mengaku kalau radiogram itu ditandatangani di bawah ancaman senjata api dari Hengky Samuel Daud, yang kini menjadi buronan komisi antikorupsi.

Dalam kasus ini, komisi sudah menetapkan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan Yusuf Setiawan sebagai tersangka.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024