Jaksa juga Ditarik dari KPK

VIVAnews - Selain tiga perwira kepolisian yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, personel kejaksaan juga ditarik dari lembaga antikorupsi itu. Mereka dikembalikan ke lembaganya masing-masing.

"Tiga minggu lalu, ada pegawai yang ditarik ke Kejaksaan Negeri," kata Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 November 2008. Namun, Bibit tidak menyebutkan siapa jaksa yang ditarik tersebut.

Seperti diketahui, polisi telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.

Belakangan, giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih yang juga akan ditarik dari komisi antikorupsi.

Menurut Bibit, penarikan itu adalah hal yang wajar. Penarikan itu dinilai merupakan kewenangan dari lembaga asal mereka. "Apalagi pegawai yang pernah bekerja di KPK dinilai sebagai pegawai yang memiliki integritas. Otomatis, mereka yang ditarik kembali ke lembaganya, naik grade-nya," ujar Bibit.

Meski demikian, penarikan personel penyidik ini dapat menyebabkan kendala bagi komisi. "Karena rekrutmen pegawai kan harus mengeluarkan biaya banyak," jelasnya.

Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.

Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 April 2024
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut

Wasit Nasrullo Kabirov menjadi sorotan. Netizen menyerang pengadil asal Tajikistan tersebut karena dianggap banyak merugikan Garuda Muda.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024