Penarikan Penyidik

KPK Akan Undang Polisi, Jaksa, dan BPKP

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengundang sejumlah instansi yang terkait sumber daya manusia di komisi antikorupsi itu. Undangan itu untuk membahas mekanisme penarikan sumber daya manusia yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Syamsa Ardisasmita, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 25 November 2008. Ia mengatakan selama ini, banyak pegawai negeri yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang ditugaskan di KPK.

Masalahnya, kata dia, selama ini tidak ada mekanisme penarikan para pegawai instansi lain itu dari komisi antikorupsi itu. "Kadang-kadang kami terkaget-kaget karena tiba-tiba sudah menerima surat penarikan penyidik, misalnya. Kalau sudah ada surat, kami kan tidak bisa apa-apa karena itu memang kewenangan insitusi pusatnya untuk menarik pegawainya," kata Syamsa.

Penarikan pegawai dalam jumlah besar, menurut Syamsa, akan mempengaruhi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi secara keseluruhan sehingga perlu ada mekanisme penempatan dan penarikan pegawai yang berasal dari luar komisi antikorupsi itu.

"Misalnya, apakah bisa diatur penarikan resmi dilakukan setelah beberapa waktu dari tanggal surat keputusannya. Sehingga, KPK punya waktu untuk mencari penggantinya. Ini misalnya," kata Syamsa.
Saat ini, kata Syamsa, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Dalam PP itu, kata Syamsa, pegawai  negeri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas paling lama empat tahun.
"Instansi asal bisa saja menarik mereka sebelum masa empat tahun itu. Tapi, bisa juga memperpanjang sampai empat tahun lagi," kata Syamsa.

Selain itu, Syamsa mengatakan saat ini sudah ada tiga polisi yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih, dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. "Surat resminya sudah ada," kata Syamsa.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024