Pemilik Century Ditangkap Polisi

Polri: Masih Ada Tersangka Baru

VIVAnews - Kasus pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah berbuntut penetapan tersangka salah satu dari tiga pemegang saham, Robert Tantular. Polisi terus mengembangkan penyidikan hingga menetapkan tersangka kasus Bank Century ini.

"Akan kita lihat perkembangannya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2008.

Penangkapan "Sang Pengendali Century" itu dilakukan berdasarkan atas laporan yang masuk. Kendati demikian, meski tidak ada laporan, polisi sudah bisa menangkap Robert berdasarkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Kita menangkap berdasarkan laporan. Tetapi, kita sudah bisa bertindak karena sebelumnya sudah ada MoU antara Kapolri, Jaksa Agung dan Gubernur Bank Indonesia," jelas Susno.

Dua pemegang saham Century lainnya adalah Rafat Ali Rizfi dari Pakistan dan Alwarraq Hesham dari Arab Saudi. Alwarraq juga menjadi Komisaris Utama dan menjadi pemilik melalui First Gulf Asia Holdings.

Dari penelusuran VIVAnews, kendaraan Robert untuk menjadi pemegang saham Century adalah melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan inilah yang menjadi pengendali Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Sebelum menjadi Century, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia. Alasannya, karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis. Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

Robert dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998. Isi pasal tersebut adalah pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan
Luna Maya dan Maxime Bouttier.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya

Bagi Maxime Bouttier, hadiah berupa quality time jauh lebih bermakna karena ia dan Luna Maya sama-sama punya kesibukan yang membuat mereka jadi jarang bertemu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024