Korupsi di Subang

Kepala Desa Jadi Pesakitan Kasus Korupsi

VIVAnews –Kepala Desa Desa Jagong, Rasma bin Rasam jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 27 November 2008. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perbaikan jalan ruas Cirebon-Cidahu pada tahun 2007.

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Terdakwa tak sendirian, ketua panitia proyek, Ujang Sukarto dan pelaksana proyek, Mahmud juga didakwa kasus yang sama. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, Arif Suryana para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya, para terdakwa menyalahgunakan bantuan untuk perbaikan jalan berupa aspal dari pemerintah daerah. Namun, kenyataan dilapangan, hanya 87 drum aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut.” 13 drum sisanya, dijual seharga Rp 7.800.000,” katanya.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah, para terdakwa juga mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 170.000 dari PT Pertamina Karimun Jawa. “Hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar 54.000.000, “ ujar Arif.

Kuasa hukum para terdakwa, Slamet M, meminta kepada ketua majelis hakim H.M Rozi W, menunda persidangan.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2008 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Laporan: Inin Nastain/ Subang

Game MMORPG Tarisland.

Game MMORPG Tarisland Siap Menggebrak, Ada Streamer Indonesia

Nimo secara khusus mengundang game MMORPG Tarisland yang sangat dinantikan-nantikan. Para tamu yang diundang, di antaranya streamer Depinaa dari Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024