"Zaman Soeharto, Harta Wajib Pajak Rahasia"

VIVAnews - Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah telah mengubah peraturan mengenai wajib pajak.

"Kalau dulu, zaman pemerintah Soeharto, aparat pajak tidak boleh menanyakan harta kekayaan wajib pajak," ujar Darmin di Jakarta, Senin, 1 Desember 2008. "Namun, sejak 2001, menurut dia, aturannya telah diubah." 

Darmin menyampaikan hal itu saat melakukan sosialisasi wajib pajak besar orang pribadi, pemanfaatan sunset plicy terkait undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 2008. Program ini terkait dengan kebijakan keringanan bagi wajib pajak asalkan melaporkan hartanya secara benar.

Sekarang, aparat pajak bisa meminta data harta wajib pajak untuk melengkapi informasi, sekaligus membenarkan jika ada kekurangan data. Perubahan kebijakan itu dilakukan setelah Ditjen Pajak berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk dengan konsultan. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mempermudah pendapatan dari sektor pajak.

Dia mengingatkan, jika negara Indonesia semakin banyak memiliki duit dari para wajib pajak, maka pemerintah bisa melakukan lebih banyak hal. "Dengan banyak duit, otak bangsa Indonesia juga menjadi lebih encer."

Menurut Darmin, dengan memiliki data harta wajib pajak, maka jika wajib pajak terbukti bersalah, mereka akan tetap diperiksa. Misalnya, jika harta mereka bertambah, seharusnya pajaknya juga bertambah. "Kami sudah lama bekerja di pajak, jadi bisa mengetahui."

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024