Pemerintah Suntik Produsen Susu Rp 107 Miliar

VIVAnews - Produsen pengolahan susu dalam negeri disetujui untuk mendapatkan insentif pajak berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sebesar Rp 107 miliar. Insentif tersebut dapat digunakan untuk impor bahan baku susu olahan dan termasuk dalam kebijakan fiskal pemerintah BMDTP Rp 2,5 triliun. Bea masuk sebesar 5 persen yang harus dibayar produsen dapat ditanggung oleh pemerintah. 

"Komponen impor industri pengolahan susu cukup tinggi, mengingat produksi dalam negeri hanya mencukupi 30 persen kebutuhan domestik," kata Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Warsono di kantornya, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Selain itu, lanjut dia, sektor pengolahan susu mendapat insentif karena kebutuhan masyarakat cukup tinggi dan berpotensi harganya naik lagi. "Konsumsi masyarakat rata-rata 7 liter per kapita per tahun," ujarnya.

Industri pengolahan susu dalam negeri hingga kini masih memerlukan bahan baku berupa skim milk powder (SMP) dan full cream dari Selandia Baru, Australia, Uni Eropa, dan Amerika. Bahan baku tersebut merupakan hasil olahan dari susu segar. "Sedangkan kebutuhan susu dalam negeri mencapai 1,8 miliar liter setahun," kata Warsono.

Sehingga jika produsen dalam negeri hanya bisa memasok 30 persen atau sebesar 600 juta liter susu, sisanya sebesar 1,2 miliar liter harus diimpor.

Insentif ini bagi industri pengolahan susu yang masuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2005 yaitu industri berkode 15201, yang terdiri dari industri susu bubuk, susu kental manis, susu cair, dan susu asam. Namun BMDTP hanya bersifat sementara dan diseleksi lagi perusahaan mana yang berhak mendapatkan.

Kebijakan fiskal tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan sejak 5 bulan lalu. "Namun karena ini kebijakan baru, butuh banyak persiapan, termasuk peraturan Menteri Keuangan baru keluar awal Oktober lalu," jelas Warsono. Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK-011/2008 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober - 31 Desember 2008.

"Insentif ini menggunakan anggaran tahun 2008, sehingga berlakunya hingga akhir tahun ini," katanya.
Sementara itu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk alokasi insentif ini baru keluar dalam pekan ini.

Mekanisme Insentif

Sejak diberlakukan Oktober lalu, baru dua perusahaan pengolahan susu yang mengajukan BMDTP. Sedangkan hingga akhir tahun ini, Departemen Perindustrian optimistis lima perusahaan pengolahan susu besar bisa mendapat fasilitas ini. "Pemerintah tidak mungkin menghilangkan bea masuk susu karena tidak ada mekanismenya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Atang Sugiono.

Produsen yang mengajukan permintaan BMDTP, kata Atang, harus menyertakan dokumen rencana impor barang (RIB) kepada Direktorat Jenderal Agro dan Kimia untuk dilakukan verifikasi oleh lembaga survei independen yang ditunjuk. "Berdasarkan seleksi pemerintah, yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia," kata Atang. 

Hasil verifikasi Surveyor Indonesia akan menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Agro dan Kimia untuk menyetujuinya atau tidak. "Jika Dirjen menyetujui, maka dokumen persetujuan dapat dilampirkan ke bea cukai untuk realisasi impor, maka bea masuknya dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.

Selain susu, Direktorat Jenderal Agro dan Kimia juga memfasilitasi BMDTP untuk impor sorbitol sebesar Rp 470 juta. "Mekanismenya sama," kata Atang. Sorbitol merupakan bahan baku pemanis buatan.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut
Suzuki Nex II warna baru edisi 2024

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

Suzuki Indonesia kembali menghadirkan penyegaran pada salah satu sepeda motor terpopulernya, Nex II.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024