VIVAnews – Sidang kasus demo BBM dengan tersangka Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, kembali digelar, Rabu 3 Desember 2008, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.
”Agendanya tanggapan eksepsi yang kami ajukan oleh jaksa,” kata kuasa hukum Ferry, Sirra Prayuna, saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Ferry dengan delapan pasal sekaligus dalam kasus demo BBM rusuh di depan Gedung Dewan, Senayan dan di depan Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta.
Dalam eksepsinya, Ferry membantah terlibat. Dia menganggap polisi tak punya cukup bukti untuk memperkarakannya.
Selain membacakan eksepsinya, dalam sidang Rabu 26 November 2008, Ferry mengajukan protes karena tak diperbolehkan menghadiri pemakaman mertuanya yang juga mantan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Tjuk Soemiarso Poedjowardojo yang meninggal Selasa 25 November 2008.
Menurut Sirra, sampai saat ini kliennya belum bisa menemui keluarganya terkait peristiwa duka itu. ”Biarlah itu sudah lewat, tidak usah dipermasalahkan lagi,” katanya.