Korupsi Depkumham

Kejaksaan Hitung Ulang Kerugian Negara

VIVAnews - Kejaksaan Agung sedang menghitung kembali total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 400 miliar itu ternyata belum final.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

"Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk mengaudit nilai total kerugian negara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2008.

Menurut Marwan, bila dana pungutan tersebut dikategorikan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, maka total kerugian negara harus dihitung kembali. Selama audit tersebut, lanjut Marwan, pelayanan sistem berbasis internet di Departemen Hukum dan HAM itu masih berjalan. "Uang yang masuk tidak disita, karena sudah tidak lagi ditangani PT SRD," jelas dia.

Sambil semua proses berjalan, kejaksaan juga menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan status dana tersebut apakah akan masuk ke dalam kas negara atau bukan. "Peraturan pemerintah itu berdasarkan usulan. Sekarang itu ada pembicaraan dengan Menkumham dan Menkeu, ada tim teknis yang dibentuk," beber Marwan.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024