Caleg Tak Lapor Harta Kekayaan

"KPU Atur Saja Dana Kampanye Caleg"

VIVAnews - Diam-diam, politisi Senayan menghilangkan ketentuan calon legislator harus melaporkan harta kekayaan dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini berbeda dengan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang mengatur calon legislator harus menyerahkan informasi kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampouw, menghilangnya aturan pelaporan itu karena nafas UU Pemilu yang baru menyatakan pelaksana kampanye adalah partai politik. "Jadi yang harus diatur dana kampanyenya adalah partai politik," kata Jeirry saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 5 Desember 2008.

Dengan aturan itu, Jeirry melihat ada celah yang lebar bagi partai untuk menyiasati dana kampanye lolos dari audit. Partai bisa berkampanye dengan menggunakan dana dari caleg tanpa terikat dengan Undang-undang. Jeirry mencontohkan, dari sepuluh bendera yang dipasang partai, paling nanti disebutkan hanya satu bendera yang berasal dari dana kampanye partai. "Sembilan lainnya merupakan milik caleg," kata Jeirry.

Untuk itu, Jeirry meminta Komisi Pemilihan UmumĀ  bukan saja mengatur dana kampanye partai, tapi juga dana kampanye caleg. "KPU harus mengatur pengeluaran caleg dicatatkan dalam pembukuan partai, dicatat sebagai sumbangan caleg pada partai. Kalau nggak, partai-partai itu bisa mensiasati dengan menerima uang lewat caleg tanpa batasan," jelas Jeirry.

UU Pemilu memang tidak mengatur batasan bagi kader partai untuk menyumbang sebesar apapun. Partai hanya dibatasi menerima dana dari perorangan bukan anggota partai sebesar Rp 1 miliar.

Kamis kemarin, Komisi Antikorupsi menyayangkan menghilangnya pasal wajib lapor harta kekayaan bagi caleg dalam UU Pemilu. "Undang-undang Pemilu saat ini suatu kemunduran," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Komisi Pemberantasan Korupsi, M Sigit.

Arsjad Buka Suara Soal Kabar Pertemuannya dengan Prabowo
Polres Way Kanan menangkap pelaku pembunuhan terhadap saudara kembarnya.

Gegara Ribut soal Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembar

Korban tewas dengan luka sayatan di leher akibat tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua mereka soal baju lebaran.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024