Kasus Salah Tangkap

Maman akan Dituntut Sesuai Putusan PK

VIVAnews - Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, menegaskan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan korban bernama Fauzin Suyanto, Maman Sugianto (27) akan disesuaikan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Putusan PK itu akan dijadikan sebagai bukti baru," kata Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dua terpidana lainnya, Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17). Menurut majelis, kedua terpidana itu tidak terbukti sebagai pembunuh Fauzin. "Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata anggota majelis, Artidjo Alkostar.

Menurut Ritonga, hakim tidak dapat menghentikan persidangan dengan adanya putusan Peninjauan Kembali itu. "Tapi jaksa yang bisa menuntut bebas," ujarnya.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024