Empat Perseroan Kena Denda Rp 50 Juta

VIVAnews - Empat perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkena sanksi peringatan kedua dan denda sebesar Rp 50 juta akibat telat menyampaikan laporan keuangan per 30 September tanpa penelaahan terbatas oleh akuntan publik (limited review) dan tanpa pendapat oleh akuntan publik (audited).

Menurut Umi Kulsum, kepala divisi pencatatan sektor jasa BEI dalam keterbukaan informasinya, Selasa, 9 Desember 2008, keempat perseroan itu adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Myoh Technology Tbk (MYOH), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

"Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit atau tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik harus disampaikan ke bursa selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim," jelasnya.

Sedangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang telah di telaah secara terbatas oleh akuntan publik, kata dia, disampaikan ke bursa selambat-lambatnya dua bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. "Kalau batas waktu penyampaian laporan yang jatuh pada hari libur, maka perusahaan tercatat wajib  menyampaikan laporan selambat-lambatnya, pada hari bursa terakhir sebelum hari libur itu," ujar Umi.

Dengan demikian, Umi menambahkan, batas pengenaan sanksi peringatan tertulis I dan batas waktu penyampaian dalam bentuk penelahaan terbatas (limited review) atas laporan yang berakhir per 30 September 2008, adalah 28 November 2008.

Sementara itu, total perusahaan tercatat di BEI pada tanggal 30 September 2008 sebanyak 398, namun terkait dengan penghapusan pencatatan dua saham di BEI pada bulan November 2008, maka jumlah emiten Bursa Efek Indonesia saat ini adalah 396 emiten.

Sedangkan dari jumlah total emiten sebanyak 396 yang telah menyampaikan laporan keuangan mencapai 387 emiten dan masih ada 11 emiten yan belum menyampaikan laporan keuangan.

Namun, terdapat perusahaan tercatat yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir Per 30 September 2008, yaitu PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) karena baru listing Oktober 2008.

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Pengakuan Shin Tae-yong usai Ernando Ari berhasil menggagalkan tendangan penalti Australia dan jadi pahlawan kemenangan skuad Garuda Muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024