Izin Operasi PT Sepanjang Inti Dibekukan

VIVAnews - Otoritas bursa berjangka memutuskan membekukan izin operasi PT Sepanjang Inti Surya Berjangka. Perseroan dianggap melakukan penipuan.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti) Deddy Saleh mengatakan perusahaan itu telah melanggaran administratif sehingga dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

"Kita juga telah memblokir rekeningnya sehingga tidak boleh melakukan transaksi,"ujar dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Perseroan diketahui telah melakukan operasi penjualan produk produk di satu daerah di luar Jawa tanpa seizin Bappeti. "Kami mengindikasikan ada penyimpangan dana nasabah karena mereka beroperasi tanpa izin," kata Deddy.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya dan pihak BBJ tengah melakukan verifikasi atas pelanggaran yang dilakukan perseroan. Verifikasi dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bappepti dan BBJ.

"Kita juga melakukan verifikasi atas jumlah dana nasabah yang masih tersangkut di perusahaan," kata Deddy. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran pidana, tidak tertutup kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke pihak berwajib.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024