RUU Pengadilan Tipikor

Pansus DPR Undang KPK

VIVAnews - Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rancangan undang-undang yang sedang disusun.

"Kami ingin mendengarkan pendapat KPK mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota pansus, Lukman Hakim Saefuddin, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008. Rencananya, pembahasan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Pembahasan rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkesan terlalu santai. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan Dewan untuk segera merancang aturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika dalam kurun tiga tahun sejak 2006 undang-undang belum selesai, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam bubar.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti draf undang-undang ini juga bermasalah. Permasalahan itu antara lain tidak adanya aturan mengenai komposisi hakim karir dan hakim ad hoc. Padahal selama ini majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.

Selain itu, aturan penentuan jumlah hakim dan komposisi hakim oleh ketua pengadilan, memiliki dampak intervensi dari pimpinan pengadilan untuk memilih hakim sesuai keinginan atau pesanan. Intervensi ini diduga akan berdampak pada putusan yang akan dijatuhi.

Menganai masalah komposisi hakim. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menginginkan agar kompososo saat ini dipertahankan. Komposisi ini dinilai sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024