Pemerintah NTB Bagikan 8000 Pin Anti Korupsi

VIVAnews - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat membagi-bagikan 8000 pin anti korupsi kepada pegawai dilingkungan pemerintah provinsi.

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Pin anti korupsi itu akan diberikan secara simbolis oleh Gubernur NTB Zainul Majdi, tanggal 17 Desember mendatang bertepatan dengan hari jadi NTB ke 50.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler NTB Andi Hadiyanto mengatakan penyematan pin anti korupsi tersebut mempertegas komitmen pemerintah NTB dalam memerangi tindak pidana korupsi terutama di NTB.

Pada tahap awal seluruh pejabat pemerintahaan wajib mengenakan pin tersebut. "Dengan adanya PIN, secara tidak langsung mengingatkan kami akan kejahatan korupsi," kata Zainul Majdi kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2008.

Dia menjelaskan perlawanan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan melalui simbol namun pemerintah NTB juga akan mengkampanyekannya kepada masyarakat. Dengan demikian seluruh masyarakat juga ikut terlibat dalam memberantas korupsi.

Beberapa waktu lalu pemerintah NTB juga sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan kejaksaan tinggi,kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberantasan korupsi. "Sejak awal kepemimpinannya Gubernur Zainul Majdi sudah bertekad memerangi tindak korupsi ini,"ujarnya.

Meski demikian Andi mengaku belum punya data mengenai jumlah kasus korupsi yang sudah diproses terutama yang berkaitan langsung dengan kepemerintahan. Menurut dia pemberian pin tersebut bukan simbol yang menunjukkan banyaknya kasus korupsi di NTB.

Pin tersebut selanjutnya wajib digunakan oleh pegawai dilingkungan provinsi NTB. Andi menegaskan masih banyak lagi terobosan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah NTB,masyarakat NTB diminta untuk mendukung semua program tersebut.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024