Fatwa Haram Golput

Anas Urbaningrum: Golput Itu Hak

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan bahwa fatwa haram terhadap golput (golongan putih - kelompok yang tidak ingin memilih dalam Pemilu), tidak diperlukan.

Sebab, kata Anas, golput tidak relevan bila dikaitkan dengan perkara haram atau tidak haram. "Memilih adalah hak dan bukan kewajiban. Tidak memilih juga merupakan hak," ujar Anas kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Sabtu, 13 Desember 2008.

Meskipun demikian, Anas beranggapan bahwa golput bisa berakibat tidak baik bagi kelanjutan demokrasi. Oleh karenanya, fenomena golput justru harus dijadikan otokritik dan introspeksi bagi semua lembaga politik, terutama partai-partai untuk serius memperbaiki diri dan kinerjanya.

"Gerakan golput, tidak harus dilawan dengan fatwa haram, melainkan dengan perlawanan demokrasi," kata Anas. Maksud Anas adalah penyebarluasan gerakan sadar memilih, yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai-partai.

Oleh karenanya, harus diperhatikan juga kemungkinan golput karena faktor teknis dan administratif. "Ketelitian administrasi dari Komisi Pemilihan Umum dan akses informasi pemilu kepada pemilih adalah obat yang manjur untuk menghindari golput," ujar bekas anggota KPU pada pemilu 2004 yang lalu itu.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024