UU NOMOR 8 TAHUN 2005

 

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

 

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   8  TAHUN 2005

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN

ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang                  :       a.     bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan jadwal;

b.     bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.      bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;

 

Mengingat                   :       1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                              2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan                 :       UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.

 

Pasal  1

                                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 2

                                              Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

                                              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal  19 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   

 

                                                                                                                                                ttd

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  19  Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

 

                   HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 108

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  8  TAHUN 2005

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN

ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

 

 

I.      UMUM

       

        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Disamping itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.

 

        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden teleh menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

        Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

 

 

II.     PASAL DEMI PASAL

 

        Pasal 1

                         Cukup jelas.

 

        Pasal 2

                         Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4548

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya