Mahkamah Konstitusi Resmikan Video Conference

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi meresmikan penggunaan video conference untuk persidangan jarak jauh. Dalam penggunaan fasilitas ini, Mahkamah Konstitusi sudah menggandeng 34 universitas di seluruh Indonesia.

"Teknologi informasi membantu efektivitas pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, usai peluncuran video conference di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2008.

Fasilitas ini akan digunakan bila ada saksi yang berada di luar daerah. Selain itu, fasilitas video conference juga akan digunakan untuk registrasi perkara secara online.

Fasilitas baru di pengadilan konstitusi ini bekerja sama dengan 34 universitas di seluruh Indonesia antara lain, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Andalas Padang, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Udayana Denpasar.

Menurut Mahfud, fasilitas video conference ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara. "Sudah tidak ada lagi perdebatan hukum mengenai penggunaan video conference dalam pengadilan," tambah Mahfud.

Penggunaan fasilitas ini justru dapat membantu lembaga peradilan untuk menyelenggarakan pengadilan yang cepat, murah, dan mudah untuk masyarakat. Melalui video conference, lanjut Mahfud, masyarakat bisa menyaksikan dan menilai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi secara langsung.

"Sehingga, IT (informasi dan teknologi) sebagai pertaruhan transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi," jelas dia. Dalam acara ini, tampak hadir Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Soeripto.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
The Perfect Strangers

Biasanya Kalem, Ternyata Beby Tsabina Bisa Juga Jadi Anak Motor

Selain jadi anak motor, Beby Tsabina juga beberapa kali akting berkelahi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024