Pelanggaran HAM Berat

Kasus Mei 1998 Diklaim Bukan Pelanggaran HAM

VIVAnews - Lebih dari sepuluh tahun lalu, tepatnya 13-14 Mei 1998, Jakarta bergolak. Amuk massa terjadi dimana-mana, ratusan orang terpanggang api dan beberapa diantaranya hilang tak berbekas, gedung-gedung terbakar, toko-toko dijarah, dan puluhan perempuan etnis Tionghoa mengalami trauma pelecehan seksual.

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

Kerusuhan lantas menular ke daerah-daerah lain. Sehari sebelumnya, empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas ditembak oleh aparat keamanan.

Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Muladi mengatakan peristiwa Mei 1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat. Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana, khususnya kejahatan kepada manusia sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Suatu tindak pidana yang bersifat umum, yang diselesaikan dengan KUH Pidana. Itulah hasil kesimpulan tim pencari fakta (TPF) dan Dewan," kata Muladi dalam Seminar bertajuk 'HAM dan Pertahanan Negara' di Ruang Bhineka Tunggal Ika, Departemen Pertahanan, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

Jika dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, harus dibuktikan ada serangan terhadap penduduk sipil yang sifatnya sistematis dan meluas. "Artinya sifat serangan itu merupakan bagian kelanjutan dari kebijakan negara dan organisasional. Jadi selama itu tidak bisa dibuktikan, maka kesimpulannya itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Muladi.

Ditambahkan Muladi, aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya kewenangan menggunakan kekerasan atas nama negara. "TNI  jangan dilihat sebagai stake holder yang tunduk pada HAM, tapi TNI juga bisa menjadi korban," katanya.

Senada, Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono mengatakan tak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Mei 1998, Semanggi I, dan Semanggi II. "Tim pencari fakta dan Dewan periode 1999-2004 mengatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat," kata Juwono.

Sementara itu, sedang dilakukan penyelidikan kasus-kasus orang hilang atas dasar pencarian fakta oleh Panitia Khusus. "Kita hormati Pansus sesuai prosedurnya," kata dia.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di acara Musrenbang Jambi 2025

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyingung terkait dengan lahan di Sungai Penuh yang bisa dimanfaatkan menjadi lumbung ketahanan pangan. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024