Banding Gonzales Ditolak Komding

VIVanews - Komisi Banding (Komding) PSSI menolak banding yang diajukan striker Persik Kediri, Christian Gonzales. Bahkan, Komding menguatkan putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kasus pemukulan yang dilakukan Gonzales.

Dengan demikian striker asal Uruguay berusia 33 itu tetap tidak diperbolehkan tampil di pentas sepakbola Indonesia selama setahun. Gonzales juga harus membayar denda sebesar Rp 75 juta.

Selain Gonzales, dua pemain Persik lainnya yakni Legimin Raharjo dan M Yusuf juga bernasib serupa. Komding juga menguatkan keputusan Komdis atas kedua pemain tersebut.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Legimin dan Yusuf divonis tak boleh merumput selama tiga bulan karena terbukti tidak jujur saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Wakil Ketua Komding, Ashar Suryobroto, pihaknya telah melakukan pendalaman atas kasus pemukulan Gonzales. Dari hasil pendalaman dan keterangan yang diperoleh, Gonzales ditetapkan bersalah karena telah memukul pemain PSMS Medan, Erwinsyah Hasibuan.

"Kami juga meminta keterangan dari saksi yang berada dekat dengan kejadian, yakni Toni Nainggolan (suporter PSMS). Namun, keterangan dari korban sudah cukup menguatkan keputusan atas Gonzales. Selain dari saksi-saksi yang ada, kami juga dapat masukan pihak-pihak lain yang tersangkut dengan kasus ini," kata Ashar seusai sidang Komding di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2008.

Menurut Ashar, insiden pemukulan itu terjadi seusai pertandingan Liga Super Indonesia antara Persik vs PSMS di Stadioan Brawijaya, Kediri, 27 Oktober 2008. Saat itu, Erwinsyah menghampiri bangku pemain cadangan Persik untuk menyalami mantan rekan-rekannya di PSMS.

Tak lama kemudian, Gonzales dari tengah lapangan langsung menghampiri dan memukul Erwinsyah. Aksi itu sempat dihalangi beberapa ofisial Persik, namun gagal.

Gonzales berhasil melancarkan pukulan kepada Erwinsyah yang disaksikan oleh dua mantan pemain PSMS: Legimin dan Yusuf.

"Namun, saat jadi saksi mereka membantah, dan mengaku tak melihat kejadian itu. Tapi, kami juga mendapat laporan dari media officer PSMS, dan mereka membenarkannya," tandas Ashar.

Sidang banding kasus Gonzales sempat tertunda beberapa kali. Menurut Ashar, pihaknya tak ingin melakukan kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

"Kami sangat berhati-hati, dan tidak ingin salah dalam mengambil keputusan," tutup Ashar.

Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024