Bekas Bos TVRI Didakwa Gunakan Rekanan Bodong

VIVAnews – Jaksa Penuntut Umum Mulyono dalam dakwaan mengatakan mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing menggunakan perusahaan rekanan “bodong” (tidak punya kegiatan) ketika lelang pengadaan barang peralatan teknis dan umum kantor pusat televisi pemerintah itu. Perusahaan ini kemudian menjadi pemenang proyek.

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Dalam persidangan yang dipimpin Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2008, Mulyono mengemukakan, terdapat rekayasa dalam lelang itu.

Menurut Mulyono, mustahil perusahaan yang diketahui tidak memiliki kegiatan ini bisa memenangkan proyek. “Mana bisa, perusahaan bodong dijadikan pemenang,” kata Jaksa Mulyono.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Sidang dugaan korupsi pengadaan barang hari ini digelar kembali dengan agenda mendengar keterangan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Saksi pertama Direktur PT Lilin Taman Guna Linda Rita dan Saksi kedua Gustaria Simanjutak.

Keterangan kedua saksi yang disimpulkan bahwa perusahaan rekanan bodong itu dikondisikan untuk menang proyek, kata Mulyono, bisa memberatkan Sumita dalam proses pengadilan.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Namun, kuasa hukum Sumita Tobing membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hinca Panjaitan mengatakan dakwaan Mulyono dinilai masih prematur. Sebab, pada saat pelaksanaan tender, stasiun televisi pemerintah telah memenuhi prosedur.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Sumita melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak pidana korupsi itu berawal dari usulan membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI, yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui usulan itu tanpa persetujuan dari anggota direksi lainnya.

Selain itu, pelaksanaan lelang dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya