Ribuan Pensiunan PTPN 2 Tuntut Hak Lahan

VIVAnews - Lebih dari 2.000 orang mantan pekerja Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 berunjukrasa ke kantor Gubernur Sumatera Utara mendesak pemerintah, segera memerintahkan pihak PTPN 2 segera menyerahkan lahan eks HGU kepada mantan pekerja.

Koordinator Aksi, Sauno Putra mengatakan, ketika masih bekerja karyawan berhak memperoleh lahan untuk didirikan rumah dinas. Di tahun 2000 pemerintah Sumatera Utara telah memberikan lahan seluas 5500 hektar di kabupaten Deli Serdang dan Langkat dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tersebut kepada para karyawan.

Namun hingga kini pihak PTPN 2 masih belum juga melepaskan lahan tersebut kepada para mantan pekerja. Meski di lahan itu telah didirikan rumah oleh para karyawan.

Peringatan Hari Otonomi Daerah Nasional, Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan

"Gubernur dalam hal ini harus memberikan ketegasan mendesak PTPN 2 untuk segera melepaskan areal tersebut," kata Sauno kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.

Aksi ribuan mantan pekerja PTPN 2 ini sempat diterima oleh pejabat Bidang Pertanahan Sekretariat Pemprovsu. Perwakilan mantan karyawan ini pun menyampaikan aspirasi mereka.

"Hingga pertemuan berakhir, kami belum bisa mendapatkan kepastian hak atas lahan yang telah mereka tempati selama ini," ujarnya.

Ribuan mantan karyawan PTPN 2 ini juga mengancam akan menginap di kantor Gubsu bila pemerintah Sumatera Utara belum bisa memberikan kepastian hak pada mereka.

Laporan: Jalaluddin Ibrahim/Medan

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala
Dok. Istimewa

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah kualifikasi sikap serta tindakan yang harus diperkuat oleh para kader partai, khususnya yang akan maju di pilkada serentak.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024