Aprindo Tolak Permendag Toko Modern

VIVAnews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyatakan keberatan atas pasal 7 Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Pasal itu menyebutkan pedoman syarat perdagangan antara pemasok dengan toko modern yang memuat tujuh jenis potongan harga dan biaya.

"Kami keberatan atas tiga jenis di antara sekian potongan harga dan biaya tersebut," kata Ketua Umum Aprindo Benjamin J Mailool di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2008.

Tiga jenis potongan harga dan biaya tersebut di antaranya potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).

Fixed rebate dalam Permendag itu disebutkan sebagai potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada toko modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum tiga bulan yang besarnya maksimum satu persen.

Sedangkan conditional rebate merupakan potongan harga yang diberikan pemasok apabila toko modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang dengan tiga kriteria.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Pertama, jika mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100 persen akan mendapat potongan harga khusus maksimum sebesar satu persen. Kedua, jika melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101-115 persen, maka kelebihannya mendapat potongan harga maksimum lima persen. Ketiga, jika melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115 persen, maka kelebihannya mendapat potongan maksimum 10 persen.

Keberatan juga pada ketentuan listing fee untuk produk baru yang besarannya diatur dengan tiga kategori. Pertama, kategori hypermarket paling banyak Rp 150 ribu untuk setiap jenis produk per gerai yang biaya untuk setiap jenis produknya maksimum Rp 10 juta.

Kedua, kategori supermarket paling banyak Rp 75 ribu untuk setiap jenis produk per gerai yang biaya untuk setiap jenis produknya maksimum Rp 10 juta. Dan ketiga, kategori minimarket paling banyak Rp 5 ribu untuk setiap jenis produk per gerai yang biaya untuk setiap jenis produknya maksimum Rp 20 juta.

Aprindo menilai pemerintah terlalu membatasi mekanisme bussiness to bussiness (B to B). "Bisnis seharusnya tidak terlalu diregulasi dan biarkan mekanisme pasar yang berjalan," kata Benjamin.

Selain itu, katanya, jika persyaratan perdagangan (trading term) terlalu dibatasi, maka akan ada mekanisme transaksi di bawah tangan (informal economy) yang mengarah ke suap.

Namun, Aprindo akan mengacu pada fungsi Permendag sebagai pedoman perdagangan. "Kalau pedoman, boleh diikuti atau tidak," katanya. Pengusaha retail juga mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk membentuk forum komunikasi. "Berarti batasan dalam Permendag masih bisa dibicarakan dan disepakati bersama," kata Benjamin.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024