Reformasi Birokrasi

Metode Sidak untuk Depkeu dan MA

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan metode inspeksi mendadak pada Departemen Keuangan dan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan jika kedua lembaga tidak berhasil memperbaiki birokrasinya.

"Seperti Bea Cukai," kata Wakil ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 26 Desember 2008. Menurut Jasin, metode ini untuk mengetahui keadaan di kedua lembaga itu suatu waktu.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Komisi mencatat dua lembaga itu nilai indeks persepsi korupsinya masih rendah. Mahkamah Agung dan Departemen Keuangan yang menjadi proyek percontohan, indeks persepsi korupsinya menduduki peringkat 15 dan 20 dari 30 lembaga pelayan publik yang diteliti. Hasil itu didapat pada survei integritas tahun 2007.

Sebelumnya pemerintah membuat proyek percontohan pada tiga lembaga pelayan publik seperti Kejaksaan Agung, Mahakamah Agung,

dan Departemen Keuangan. Dalam rangka reformasi birokrasi pula lima instansi pemerintah memperoleh tunjangan kinerja yang dianggarkan berbasis evaluasi kinerja. kelima instansi itu adalah Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurut Todung Mulya Lubis, renumerasi tersebut telah memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat. Tahun lalu IPK Indonesia 2,3. Sementara untuk tahun ini indeks Indonesia menjadi 2,6. Tapi angka ini masih jauh dibawah negara tetangga Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura.

Selain itu menurut Jasin, Sistem reformasi birokrasi pada lembaga pelayan publik akan diperbaiki. Tapi ia mengingatkan, sikap suap menyuapnya juga perlu dihilangkan. "Suap harus dihilangkan," kata dia. Komisi juga akan menelaah permasalahan secara akurat. Rencananya, kata jasin, survei integritas 2008 nanti akan diumumkan per layanan bukan per instansi. "Untuk lebih akurat," jelas dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024