Pemilih Contreng Nama Caleg dan Lambang Partai

Yudhoyono: Pemerintah Segera Terbitkan Perpu

VIVAnews - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu atas kebingungan calon pemilih, apakah akan mencontreng nama calon, lambang partai atau mencontreng keduanya. Perpu itu akan dikeluarkan untuk meminimalisasi kerugian dari partai politik.

"Karena revisi itu tidak mungkin. Karena itu akan mengganggu pelaksanaan pemilu. saat ini sedang dirumuskan oleh tim," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Desember 2008.

Menurut Yudhoyono, dalam undang-undang saat ini disebutkan keabsahan pemberian tanda contreng itu hanya satu kali saja. Padahal, lanjut Yudhoyono, dalam pemilu sebelumnya para pemilih sudah terbiasa untuk mencontreng nama calon dan lambang partai.

"Padahal logikanya pemilih partai ini, orangnya masih yang sama. Maka, yang seperti itu bisa diperbaiki dan dan disempurnakan. Sehingga tidak ada satu pun partai politik yang dirugikan," tegas Yudhoyono.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan pendapat yang serupa. "Presiden sarankan Perpu. Masih ada waktu 30-31 Desember untuk pertemuan membahas ini. Akan ada tindak lanjut pertemuan antara KPU, Bawaslu dan pemerintah," ujar Anshary.

Menurut Hafiz, Perpu diperlukan karena kebiasaan masyarakat pemilih 2004 mengesahkan keduanya. "Karena masih transisi maka diperlukan aturan yang memudahkan jangan sampai orang datang ke TPS tiba-tiba tidak sah. UU jelas bunyinya memberi tanda satu kali pada kolom nama partai, atau kolom nomor urut calon," kata dia.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024