Undang-Undang Pemilu

YLBHI: Parliamentary Threshold Rugikan Partai

VIVAnews – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra Zein, mengatakan bila persyaratan parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum tidak diterapkan kepada partai, maka tidak bakal ada kerugian dan pelanggaran konstitusi.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

“Itu salah satu argumentasi kami mengapa mempersoalkan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Patra Zein kepada VIVAnews, Selasa 30 Desember 2008. YLBHI merupakan pengacara partai-partai penggugat UU Pemilu ke MK.

Yang diperkarakan dalam kasus ini adalah persyaratan bagi partai politik peserta pemilihan umum 2009. Bagi partai yang tidak mampu mencapai suara 2,5 persen dari total pemilih nasional, maka tidak dapat meraih kursi di parlemen.

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Padahal, kata Patra, setiap partai peserta pemilu dijamin UUD 1945 memiliki perwakilan di badan legislatif.

Patra mengatakan parliamentary threshold melanggar Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD  1945 tentang mengajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif di parlemen.

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Kemudian Pasal 28 huruf d ayat 3 mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Lalu, Pasal 27 ayat 1 berkaitan dengan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selanjutnya perlakuan yang diskriminatif terhadap partai melanggar Pasal 28 huruf i ayat 2.

Pelanggaran itu, kata dia, telah dirumuskan tiga pihak yang dirugikan. Mereka adalah partai, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

Pekan lalu, YLBHI bertemu Ahli Hukum dan Tata Negara Harun Alrasyid. Pertemuan itu guna mendiskusikan argumentasi sebelum partai maju ke MK. Patra mengatakan gugatan itu rencananya diajukan Januari 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya