FPAN Tidak Ajukan Impeachment

Hanya Galang Hak Angket

VIVAnews – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan tidak sedang memproses impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melainkan hanya menggalang hak angket. FPAN meminta dilakukannya penyelidikan atas penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih di Maluku Utara karena diduga ada intervensi lembaga negara.

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam

Ditanya VIVAnews, Kamis, 9 Oktober 2008, di DPR anggota Komisi II FPAN Sayuti Asyathri mengakui tidak akan melakukan proses impeachment terhadap Presiden Yudhoyono. FPAN hanya menggalang hak angket yang saat ini tengah disusun fraksi dan berada di sana.

Ditanya mengapa menggalang hak angket, Sayuti menjelaskan, ada intervensi Presiden dalam pengesahan gubernur/wakil gubernur Maluku Utara. “Tanpa melalui hasil resmi KPU, dasarnya hanya perhitungan oleh oknum KPU provinsi yang telah dinonaktifkan, itu pun dilakukan di hotel tanpa saksi,” kata Sayuti yang juga anggota Komisi Dalam Negeri .

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160

Menurutnya, hak angket dilakukan agar pola seperti ini tidak terulang dan nantinya dikhawatirkan mengancam Pemilu 2009. Sayuti menyebutkan laporan KPU kepada Komisi Dalam Negeri disebutkan telah terjadi intervensi Presiden.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddik dalam sms-nya kepada VIVAnews menyatakan, ide PAN untuk mengusulkan angket pilkada Malut adalah mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa menerima kekalahan.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Menurut Mahfudz, mekanisme penyelesaian konflik pilkada sudah dijalankan dengan benar dan Mendagri hanya menjalankan putusan MA. “Golkar saja tenang-tenang kok PAN malah ribut, masyarakat Malut sekarang sudah mulai tenang, aksi demo pun skalanya lebih kecil dibanding sebelum ada keputusan soal gubernur tersebut, jadi jangan sampai PAN dianggap sebagai pemicu konflik di daerah yang sensitif itu,” kata Mahfudz.

Proses impeachment diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. Prosesnya sendiri tidak mudah karena harus memperoleh dukungan dari DPR dan DPD. Langkah tersebut juga dinilai tidak efektif terutama jika dikaitkan dengan persoalannya, pilkada di Maluku Utara yang dimenangkan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani kasuba mengalahkan pasangan Abdu Gafur/Abdurrahim Fabanyo.

Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

5 Fakta Menarik Timnas Indonesia Usai Hancurkan Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Australia dengan skor 1-0 dalam Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah Bin Nasser pada Kamis malam kemarin, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024