Sidang Kasus Munir

Hakim Minta Muchdi Dibebaskan

VIVAnews - Majelis hakim kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akhirnya membebaskan terdakwa Muchdi Purwoprandjono dari segala dakwaan. Maka itu, hakim meminta tim jaksa penuntut umum untuk membuktikan beberapa hal.

"Jaksa penuntut umum harus membuktikan hal-hal sebagai berikut, Apakah benar memerintahkan Pollycarpus sebagai aviation security di Garuda," ujar Ketua Majelis Hakim Suharto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Hakim juga menanyakan apakah benar Muchdi memberikan biaya operasional kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir. Tidak hanya itu, hakim juga meminta jaksa untuk membuktikan apakah ada kesepakatan dan satu tujuan antara Muchdi dengan Pollycarpus.

"Dakwaan kedua, dari saksi dan alat bukti tidak ditemukan fakta perbuatan terdakwa berkaitan dengan surat tugas Pollycarpus. Maka, unsur mencoba melakukan (pembunuhan) tak terpenuhi," ujar hakim.

Maka itu, lanjut hakim, unsur pasal 55 ayat 1 tak terpenuhi. "Terdakwa harus dibebaskan dari semua tindak pidana, terdakwa harus dibebaskan," ujar hakim. 

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024