Sidang Kasus Munir

Hakim Minta Muchdi Dibebaskan

VIVAnews - Majelis hakim kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akhirnya membebaskan terdakwa Muchdi Purwoprandjono dari segala dakwaan. Maka itu, hakim meminta tim jaksa penuntut umum untuk membuktikan beberapa hal.

"Jaksa penuntut umum harus membuktikan hal-hal sebagai berikut, Apakah benar memerintahkan Pollycarpus sebagai aviation security di Garuda," ujar Ketua Majelis Hakim Suharto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Hakim juga menanyakan apakah benar Muchdi memberikan biaya operasional kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir. Tidak hanya itu, hakim juga meminta jaksa untuk membuktikan apakah ada kesepakatan dan satu tujuan antara Muchdi dengan Pollycarpus.

"Dakwaan kedua, dari saksi dan alat bukti tidak ditemukan fakta perbuatan terdakwa berkaitan dengan surat tugas Pollycarpus. Maka, unsur mencoba melakukan (pembunuhan) tak terpenuhi," ujar hakim.

Maka itu, lanjut hakim, unsur pasal 55 ayat 1 tak terpenuhi. "Terdakwa harus dibebaskan dari semua tindak pidana, terdakwa harus dibebaskan," ujar hakim. 

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia
Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024