Hizbut Tahrir Adukan Polisi ke DPR

VIVAnews – Belasan anggota Hizbut Tahrir Indonesia mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 31 Desember 2008  pukul 13.00. Mereka mengadukan perlakuan polisi yang dianggap keterlaluan.

Dulu Lawan Sekarang Kawan, Momen Shin Tae-yong Bawa Korsel Bantai Timnas Indonesia U-23

Kedatangan mereka diterima anggota Komisi I DPR, Abdillah Toha di lantai IV Gedung Nusantara III ruang Badan Kerjasama Antarparlemen.  Menurut Ketua DPP HTI, Farid Wadji, tindakan polisi melarang anggota Hizbut Tahrir menggunakan alat pengeras suara ketika demonstrasi di kantor Duta Besar Amerika Serikat tidak rasional.

“Ini tidak rasional. Bagaimana bisa menyampaikan aspirasi dengan baik kalau tidak ada sound system,” ujar dia.

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Selain itu, Farid melanjutkan, demonstrasi itu untuk solidaritas rakyat Palestina yang menjadi korban serangan Israel.  Mereka sudah terlanjur  membawa pengeras suara agar orasi mereka didengar Duta Besar Amerika Serikat. “Tapi itu semua gagal total karena alat-alat itu tidak dapat dibunyikan. Polisi melarang keras.”

Aksi solidaritas tersebut dilanjutkan di depan kantor Kedutaan Mesir. HTI tetap ingin berorasi menggunakan pengeras suara. Lagi-lagi, mereka mendapat perlakuan yang sama dari polisi. “Di Duta Besar Mesir, polisi juga melarang,” kata Farid.

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Belum jelas alasan polisi melarang penggunaan pengeras suara saat demosntrasi. Namun, sebelumnya, Presiden menegur Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri karena sidang kabinet terganggu orasi demo di depan Istana Merdeka

“Kami khawatir pelarangan penggunaan loudspeaker nantinya tidak hanya di sekitar Istana, tapi juga ke wilayah lain,” kata Farid. “Padahal, dalam Undang-undang tidak melarang itu.”

Ketua Umum HTI, Hafid Abdurrahman, mempertanyakan landasan polisi melarang penggunaan alat pengeras suara. Menurut dia, tindakan polisi itu termasuk represif. Karena itu, mereka minta parlemen ikut memperkarakan polisi.

Abdillah Toha mendukung tuntutan HTI. Pelarangan itu, kata dia, harus dilawan melalui jalur hukum. Alasan pelarangan itu demi ketertiban umum, menurut Abdillah, terlalu lemah dasar hukumnya. Sebab, ketertiban umum memiliki cakupan yang teramat luas. Dia menyarankan masyarakat yang terganggu dengan tindakan polisi itu mengadu ke DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

“Kami sendiri akan menanyakan ke Departemen Pertahanan. Saya juga akan menulis surat kepada Presiden untuk mempertanyakan pelarangan itu,” kata Abdillah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya