VIVAnews - Menutup akhir tahun 2008, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan penyataan efektif untuk dua jenis obligasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yaitu obligasi konvensional senilai Rp 1,44 triliun dan obligasi syariah (sukuk) Rp 760 miliar.
“Dua produk obligasi PLN sudah efektif hari ini. Melihat besarnya permintaan publik, mungkin mereka memutuskan menaikkan nilai obligasinya,” ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman di kantornya Rabu, 31 Desember 2008.
Dalam prospektus penawaran umum obligasi PLN X tahun 2009 disebutkan dari total dana berjumlah Rp 1,44 triliun, rencananya akan diterbitkan dalam dua seri.
Pertama, Seri A senilai Rp 759 miliar dengan tingkat bunga tetap 14,75 persen per tahun dan tanggal jatuh tempo pada 9 Januari 2014. Kedua, Seri B, senilai Rp 368 miliar dengan tingkat bunga tetap 15 persen per tahun dan jatuh tempo pada 9 Januari 2016.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp 313 miliar dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Sedangkan pada produk sukuk ijarah PLN III tahun 2009, perseroan menawarkan dua produk yaitu sukuk ijarah Seri A senilai Rp 233 miliar berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Imbal hasil ijarah ditetapkan sebesar Rp 147,5 juta per Rp 1 miliar per tahun.
Untuk sukuk ijarah Seri B ditawarkan sebesar Rp 440 miliar berjangka waktu tujuh tahun dengan imbal hasil ijarah sebesar Rp 150 juta per Rp 1 miliar.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp 87 miliar dengan kesanggupan terbaik.
Seluruh dana hasil obligasi tersebut akan digunakan untuk pembiayaan investasi transmisi yang sudah dilakukan sejak 2008.
Rencananya, jadwal penawaran umum kedua produk obligasi PLN tersebut akan dilaksanakan pada 5-7 Januari 2009 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Januari 2009.