Nurlis E. Meuko

Sudah Saatnya Aulia Pohan

PERSIDANGAN lima terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memasuki tahap akhir. Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur BI, sudah masuk babak penuntutan. Dibidik delapan tahun penjara.

Terdakwa lainnya adalah Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin (mantan anggota DPRRI), dan anggota DPR Hamka Yandhu.

Sejumlah kesaksian menyebutkan Dewan Gubernur BI menyetujui penggunaan aliran dana yang berasal dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.

Di sini jelas keputusan  itu bukan berdiri sendiri. Ada kesepakatan bersama. Tentu termasuk Aulia Tantowi Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketika itu adalah salah seorang petinggi BI.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, mestinya KPK sudah menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka.

Di persidangan terungkap Aulia ikut menyetujui pengucuran dana sebesar Rp 100 miliar. Rinciannya, Rp 68,5 miliar untuk membantu mantan petinggi Bank Indonesia yang terlibat kasus hukum dan Rp 31,5 miliar biaya diseminasi Undang-undang Bank Indonesia di DPR.
 
Saksi Ratnawati Priyono, mantan Bendahara YPPI, menyebut Aulia Pohan pernah memerintahkan mengeluarkan Rp 13,5 miliar dari YPPI. Pegawai Bank Indonesia Rizal Anwar Djaafara menyampaikan kesaksiannya bahwa Aulia Pohan mengeluarkan disposisi memberikan Rp 500 juta kepada anggota dewan pada 8 September 2004.
 
Di persidangan terungkap Aulia Pohan pernah memberikan sejumlah arahan kepada Oey Hoey Tiong, Deputi Direktur Hukum BI, pada 3
Juni 2003. Aulia memberikan arahan mengenai mekanisme pencairan dana yayasan.
 
Dalam persidangan, mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak mengatakan Aulia Pohan memerintahkannya bertemu dengan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR 1999-2004, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
 
Asnar Ashari, analis eksekutif di Bank Indonesia juga menunjuk Aulia Pohan dan Maman H Soemantri yang menerima laporan kegiatan Rusli Simanjuntak.

Begitu banyak petunjuk yang mengarah ke Aulia Pohan. Mari menunggu keberanian dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memproses Aulia. Presiden Yudhoyono menyatakan agar KPK bertindak menindak tanpa memandang bulu.

"Saya tidak menghalang-halangi jalannya pemeriksaan, meskipun ada faktor kedekatan keluarga," katanya pada 24 September 2008.

Empat hari berselang, Presiden kembali menegaskan sikapnya itu. "Saudara ketahui, besan saya, Aulia Pohan, juga menjalani pemeriksaan hukum. Selaku kepala pemerintahan, saya ingin KPK bisa menuntaskan semuanya itu, seadil-adilnya agar rakyat juga mendapat keadilan yang sejati," katanya.
 
Romli menilai pernyataan Presiden Yudhoyono ini adalah suntikan moril kepada KPK mengusut tuntas aliran dana Bank Indonesia ini. Soal kesan KPK yang lamban, Romli masih memandang dari sisi positif. "Ini strategi KPK," katanya.

"Sekarang adalah waktu yang tepat bagi KPK menetapkan Aulia Pohan dan teman-temannya sebagai tersangka."

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024