Vonis Bebas Muchdi Pr

Komite untuk Munir Temui Komisi Yudisial

VIVAnews - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir menemui Komisi Yudisial. Pertemuan ini terkait dengan vonis bebas terhadap mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono.

Anggota Kasum yang datang antara lain Suciwati, Usman Hamid, dan Choirul Anam. Mereka tiba di Kantor Komisi Yudisial sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 5 Januari 2009. Balum ada komentar dari anggota Kasum itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir.

Sebelumnya, Kasum menilai putusan tersebut tidak netral dan menyimpang. Kasum berharap Komisi Yudisial dapat menguji keputusan hakim yang diketuai Suharto itu.

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu. Kasus ini telah masuk pengadilan. Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan itu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

MK akan memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ada 297 perkara yang teregistrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024