Korupsi Depkumham

Marwan: PPN Itu Bukan Pembenaran

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan PT Sarana Rekatama Dinamika jangan menjadikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai alasan pembenaran dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Bagi kami tidak masalah ditarik atau tidak (PPN), yang penting ada perbuatan melawan hukum," kata dia kepada wartawan, Senin 5 Januari 2009. Dari awal, sambungnya, proyek sisminbakum sudah melanggar hukum. Sebab, kata Marwan, ada aturan yang dilanggar dan merugikan negara dan masyarakat.

"Kalau soal PPN, semua penghasilan pasti dipungut PPN, baik yang bermasalah maupun tidak. Pungutan ini tetap salah," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum PT SRD berargumen bahwa negara justru telah diuntungkan dari proyek tersebut dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum PT SRD mengungkapkan sejak awal hingga November 2008, pembayaran PPN proyek sisminbakum mencapai Rp 80 miliar.

Dalam iklan disebuah media massa cetak, Hotma mengatakan jika memang biaya akses ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, Pemerintah tidak dapat mengenakan biaya PPN atas layanan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga negara dirugikan sampai Rp 400 miliar karena biaya yang ditarik dari masyarakat berupa PNBP tak disetor ke negara. Selain Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran juga sudah menjadi tersangka.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024