VIVAnews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengusulkan agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bisa mengetahui harga baru bahan bakar minyak 24 jam sebelum pengumuman dilakukan. Ini untuk menghindari kerugian begitu harga diturunkan.
Menurut anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo Sasono, usulan itu telah didiskusikan kepada Pertamina, Dirjen Migas dan Hiswana Migas. "Ini baru rapat awal," ujar dia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Januari 2008.
Dia menambahkan, keputusan akhir dari perundingan ini akan diputuskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dalam pelaksanaannya, kata dia, harus ada payung hukum berupa Peraturan Presiden (Pepres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terbuka peluang ditetapkan Menkeu atau Menteri ESDM.
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas mengusulkan kepada PT Pertamina untuk lebih dahulu memberitahukan harga baru BBM minimal 48 jam sebelum diturunkan.
"Ini supaya kita tidak rugi," ujar Ketua Umum Hiswana Migas M Nur Adib. Dengan demikian, jelas dia, pengusaha memiliki waktu untuk menghabiskan stok BBM harga lama.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ijeck dinilai punya pengalaman yang sangat mumpuni untuk memimpin Sumut kedepan. Apalagi Ijeck juga pengusaha, mantan Wakil Sumut, aktif organisasi.l dan lainnya.
Tembang kenangan tahun 70 hingga 80-an dikenal dengan iramanya yang ear-catching salah satunya lagu Just The Way You Are yang dinyanyikan oleh Billy Joel
Setiap hari, mimin Viva Bandung menyampaikan kabar baik tentang aplikasi yang menghasilkanuang. Aplikasi penghasil uang sangat dicari, bahkan menjadi trending di Google
Polda Banten mengungkap fakta mengejutkan, bahwa ada enam badak cula satu atau Badak Jawa yang dilindungi dunia, mati ditangan pemburu liar pimpinan N.
Selengkapnya
Isu Terkini